Pewarganegaraan secara luas dapat diartikan sebagai cara atau upaya orang dalam memperoleh status sebagai orang dalam memeperoleh status sebagai warga Negara suatu Negara.
Baca Juga : Pengertian Kewarganegaraan
Pewarganegaraan secara arti sempit merupakan salah satu cara memeperoleh kewarganegaraan Indonesia. Setiap Negara memiliki ketentuan tentang cara-cara bagaimana orang dapat menjadi warga Negara di Negara tersebut. Negara Indonesia juga memiliki ketentuan mengenai cara memperoleh kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam undang-undang No.2 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia. Menurut undang-undang yang dimaksud pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan republik Indonesia melelui permohonan.
Silahkan berkomentar tetapi jangan spam
EmoticonEmoticon